Faktanews.co.id.– Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. Proyek itu dibangun Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Jokowi.
Sekitar 27 bidang tanah yang digusur Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Luasnya sekira 6.000 meter persegi yang ditempati atau milik 50 kepala keluarga.
“Kami mau tinggal di mana. Saya udah lama di sini. Jangan jebol rumah saya,” ujar salah satu warga.
Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini tertera pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 8 Mei 2020 no. 21/PEN.EKS.2020/PN.TNG. Jo. Nomor.161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG.
Usai panitera pengadilan membacakan surat eksekusi tersebut sejumlah ibu-ibu yang kebanyakan mengenakan jilbab pun terjatuh bahkan beberapa di antaranya pingsan.
Sementara ratusan warga lainya hanya pasrah rumah mereka dihancurkan dengan alat berat, sebagian masih ada yang bertahan lantaran belum ada ganti rugi.
“Ini orang rumah orangtua. Saya nggak pindah. Uang dulu. Kami tidak mau kalau belum dibayar,” ujarnya.
Eksekusi pembebasan lahan untuk pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 mendapat pertentangan dari warga menyusul diantara mereka hingga hari eksekusi belum mendapat ganti rugi lahan yang disepakati harga permeter persegi dibayar sekitar Rp 2,6 juta.
“Bayar dulu ini rumah saya. Saya ngga bakalan kabur. Saya yang akan eksekusi sendiri,” ujar warga, Abdul Rojak dikutip dari SuaraJakatra.id, Selasa, (1/9/2020).
Ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri mengawal jalannya eksekusi juga jadi saksi alat-alat berat, eskavator menghancurkan rumah warga Namun, sebagian diantaranya bertahan berteriak karena belum ada ganti rugi.
“Ini orang rumah orangtua. Saya nggak pindah. Uang dulu. Kami tidak mau kalau belum dibayar,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ina yang sempat pingsan untuk mempertahankan rumahnya.
“Kami mau tinggal di mana. Saya udah lama di sini. Jangan jebol rumah saya,” pungkasnya.(suj/kin).