Beda Jabatan Bupati Dan Anggota DPR RI, Suami Istri Ditahan KPK Karena Korupsi Berdalih Hutang

Fakta News.– Ben Brahim dan Ary Egahn terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/23).

Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni tampak telah diborgol, keduanya merupakan suami istri beda jabatan yang ditahan mulai hari ini karena kasus korupsi.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi.

Baca juga:  Puluhan Kyai Kumpul Di Jawa Tengah Musyawarah Usulkan Pendamping Anies Baswedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *