BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M

Faktanews.co.id.-(Batam)–  Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu, (05/10).

Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022.

Baca juga:  Pengiriman 91 Orang Migran Ilegal dari 9 Provinsi Digagalkan
Penulis: EffendiEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *