FaktaNews.-(Banyuwangi)– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir serta berupaya memperbaiki pola-pola pemberdayaan dan perlindungannya.
Menurut Sofiandi, pembahasan Bapemperda juga terkait penyempurnaan hingga pada tataran bantuan permodalan.
Hal itu secara teknis akan dibahas lebih lanjut sehingga bila selama ini program pemberdayaan nelayan hanya pada pendidikan dan pelatihan (Diklat) namun kedepan diharapkan pihak pemerintah bisa membantu hingga pada masalah permodalan pengembangan usaha.
“Dana tidak harus bersumber pada APBD, apabila (APBD) tidak mampu tetapi pemerintah bisa mensinergikan dengan pihak ketiga, atau perbankan utamanya dari bank-bank pemerintah yang ada model semacam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pinjaman lunak yang lain,” katanya usai Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, (12/5/22).
Menurut Politikus Golkar asal Kecamatan Cluring tersebut, langkah ini juga sekaligus bisa merubah
paradigma yang berkembang selama ini atau stigma yang ada.
Dalam hal ini tak lain juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan berperan serta memiliki tanggung jawab mengembangkan dan meningkatan ekonomi masyarakat khususnya nelayan yang ada.
“bahwa ada stigma tidak tumbuh kembangnya masyarakat nelayan disebabkan kurang hadirnya pemerintah ini harus kita tanggapi dengan langkah konkrit,”terangnya.
Pemerintah menurutnya, bisa menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat sehingga sesuai namanya program perlindungan dan pemberdayaan nelayan betul-betul hidup dan nyata, out put maupun hasilnya biar tampak dirasakan masyarakat Banyuwangi.
“Bagaimana jaminan usaha dan keberlangsungan mereka dalam bermata pencaharian sebagai nelayan baik sebagai buruh maupun nelayan kecil perlu dioptimalkan peran aktif pemerintah,” urainya.
Sofiandi juga mengakui, Bapemperda DPRD Banyuwangi saat ini juga secara nomenklatur masih belum memastikan judul terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Dari judul yang ada masih terjadi perdebatan karena sesuai aturan dan ketentuan yang ada semestinya judulnya adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Petambak Garam dan Pembudidaya Ikan.
“Secara nomenklatur dari judul yang ada masih terjadi perdebatan,”terangnya.
Menurutnya, perdebatan itu karena sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku semestinya judulnya adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Petambak Garam dan Pembudidaya Ikan.(*nh/kin).