Fakta News.-(Banyuwangi)– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif dari dewan mengenai fasilitasi Pesantren mulai diagendakan triwulan ke IV tahun 2023 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Bapemperda juga mengusulkan jadwal pembahasan Raperda tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan, selain Raperda fasilitasi Pesantren yang merupakan usulan DPRD Banyuwangi, guna memaksimalkan kinerja legislatif di sisa anggaran tahun 2023 ini juga dibahas Raperda Retribusi Daerah yang untuk ini dicatat sebagai Raperda usulan dari eksekutif terkait pajak dan retribusi daerah (PDRB).
Menurut Politikus Golkar ini, Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah juga telah terkoordinasi dengan pemerintah Provinsi.
“Kedua Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkap Sofiandi, dikutip (10/10/23).