Bapemperda Dewan Bahas Penyusunan Raperda Hingga 27 Judul Raperda

FaktaNews.-(Banyuwangi)–Ada 27 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dipersiapkan penyusunannya untuk diusulkan dan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi pada tahun 2022.

Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi mengatakan, secara umum estimasi propemperda tahun 2022 yang diusulkan ada sekitar 20 hingga 27 judul raperda.

Diantara puluhan raperda tersebut ada 10 judul raperda baru, sisa propemperda tahun 2021 berjumlah 17 judul raperda.

Menurutnya, seluruh proposal raperda baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan memiliki kesesuaian dan relevansi untuk diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.

Menyangkut hal itu Sofiandi mencontohkan, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda perlindungan nelayan maupun Raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan.

“Raker internal Bapemperda berjalan cukup dinamis, berbagai pendapat anggota cukup argumentatif dan nantinya dapat dijadikan dasar penetapan propemperda tahun 2022,” katanya kepada Awak Media, Selasa,(26/10/21).

Sofiandi merincikan, untuk tahun 2022, eksekutif hanya mengusulkan 9 judul Raperda.

Dari jumlah itu diantaranya terdapat 3 Raperda komulatif yakni raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, raperda tentang perubahan APBD Tahun 2022 dan raperda tengan APBD tahun 2023.

Lebih jauh dikatakan, 4 raperda tawaran eksekutif lainnya adalan raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah terkemuka sektornya BPKAD, raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH yang merupakan usulan Bagian Hukum, Raperda tentang penarikan 3 Perda serta raperda tentang LP2B.

Baca juga:  Kadishub Disebut Saat Sopir Trailer Resah Tarikan Parkir Di Jalan Kalianak

“ Usulan raperda tentang pencabutan tiga perda antara lain, perda tentang pengendalian pencemaran air, Perda tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan kegiatan, serta Perda tentang AMDAL,” katanya.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Keseluruhan proposal raperda nanti akan dibahas kembali dalam rapat paripurna internal dewan serta dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah hasil konsultasi dari Provinsi Jatim turun, baru Propemperda tahun 2022 dapat ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD,” jelasnya.

Lebih jauh Sofiandi menjelaskan, untuk mengajukan proposal raperda, pihaknya menunggu tahapan finalisasi pembahasan beberapa raperda yang saat ini berlangsung.

“Karena untuk memastikan final atau tidak juga menunggu hasil fasilatasi dari Gubernur Jawa Timur,”jelas politikus Golkar ini.(*Ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *