Tak Berkategori  

Wisata Hingga RTH Taman Sritanjung Ditutup Hingga 3 Januari, Pengunjung Hotel Harus Bawa Rapid Antigen

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)- Untuk pengendalian dan pencegahan covid 19, Satgas Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi selama masa libur jelang hingga beberapa hari tahun baru 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang ditanda tangani langsung oleh Ketus Satgas Covid-19 Bupati Abdullah Azwar Anas, Wakil Satgas Covid-19 Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto.

Satgas juga akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru dengan akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile.

Seperti bunyi dalam surat edaran tersebut, destinasi wisata di Banyuwangi ditutup mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu 3 Januari 2021.

Tidak itu saja, Penutupan juga dilakukan di titik-titik keramaian seperti Taman Blambangan, Taman Sritanjung, dan Taman Kuliner Pintar serta RTH di seluruh Kecamatan, termasuk pusat perbelanjaan dan mall.

Sementara itu kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya diseluruh Banyuwangi hanya boleh beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB selama masa libur Tahun Baru.

Pembatasan pemberlakuan jam operasi juga diberlakukan pada toko modern dan tradisional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB (pukul 6 Petang hari).

 

Sedangkan untuk pengelola hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan harus mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid antigen.

Baca juga:  41 Orang Anggota Dewan Hadiri Paripurna Raperda APBD 2023

Berikut Rincian lengkap 9 poin sebagai upaya pencegahan covid Banyuwangi, berlangsung Selasa (29/12/2020).

1. Distinasi wisata di TUTUP mulai hari Rabu tgl 30 Desember 2020 – hari Minggu tgl 3 Januari 2021

2.Cafe , restoran, rumah makan, warung lesehan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB – 20.00 WIB mulai tgl 30 Desember 2020- tgl 3 Januari 2021.

3. Karaoke dan tempat hiburan di TUTUP mulai tgl 30 Desember 2020- tgl 3 Januari 2021.

4. Taman Blambangan, Taman Sritanjung, Kuliner, kegiatan di RTH pada semua kecamatan di Tutup mulai tgl 30 Desember 2020-tgl 3 Januari 2021.

5. Meniadakan kegiatan yg bersifat keramaian pada saat malam tahun baru.

6. Pusat perbelanjaan dan toko-toko ( modern / tradisional) jam operasional pukul 10.00 WIB- 18.00 WIB.

7. Hotel mewajibkan pengunjung melampirkan hasil pemeriksaan Rapid Antigen.

8. Pusat perbelanjaan /Mall TUTUP mulai tgl 30 Desember 2020-tgl 3 Januari 2021.

9. Denda Administratif setiap orang yg melakukan pelanggaran diberikan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,-(*ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *