OPINI  

Bantuan Covid-19, Penyuap Eks Mensos Juliari P Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Faktanews.co.id– “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 4 tahun dan denda Rp.100 juta subider 4 bulan kurungan,”

Itu merupakan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kepada Ardian Iskandar Maddanatja dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Suap tersebut berkaitan dengan kuota bansos Corona, Ardian memberikan uang suap pada kurun Oktober-November 2020 dengan tujuan dapat menjadi penyedia bansos sembako Corona.

Ardian Iskandar Maddanatja terbukti memberi suap Rp.1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara melalui Matheus Joko Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” jelas hakim ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

Diketahui, Ardian Iskandar Maddanatja merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama.

Ardian Iskandar Maddanatja menjadi penyedia bansos karena merupakan perusahaan bawan dari Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dan keponakannya Nuzulia Nasution.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa telah memberi uang ke saksi Juliari Peter Batubara sebagai Mensos melalui Matheus Joko Santoso beberapa tahap,” ujar hakim anggota Joko Soebagyo.(*ndu/kin).

Sumber: Div Humas Polri.

Baca juga:  Lolos Pendaftaran, Pasangan Yusuf/Riza Optimis Dukungan Suara Rakyat
Penulis: KorespondenEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *