FaktaNews.-(Banyuwangi)–Menyusul keresahan dan protes warga, toko Banyu Rejeki disegel Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya, selain menjual berbagai jenis minuman soft drink ternyata toko yang berdiri di selatan kampus STAI Ibrahimy desa Gentengwetan Kecamatan Genteng tersebut tidak memiliki ijin prinsip.
“Toko tersebut juga menjual minuman keras dengan berbagai jenis,” ujar seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.
Bahkan warga sering melihat selain kepada pelajar, toko tersebut juga sering melayani anak-anak dibawah umur.
Sekitar 10 pagi tadi, rombongan petugas Satuan Pol PP Kabupaten Banyuwangi didampingi petugas dari kecamatan dan staf desa Gentengwetan melakukan penyegelan.
Langkah tersebut terpaksa dilakukan karena pemilik toko tidak dapat menunjukkan ijin operasional dan diduga telah melanggar perda nomor 1 tahun 2020 tentang pengawasan, peredaran dan tata niaga minuman beralkohol.
Sebenarnya menurut warga setempat, pemilik toko Banyu Rejeki sudah sering mendapat teguran dari pihak kecamatan maupun perangkat desa Genteng Wetan.
“Namun tidak pernah diindahkan,” tambah seorang warga lainnya.
Akhirnya hari ini Kamis, (14/10).
Pantauan media ini, meskipun sudah disegel beberapa waktu lalu, pemilik toko miras tersebut masih melayani pembeli dan seolah-olah tidak ada masalah dengan barang haram yang dijualnya.
“Apabila tetap membandel warga sepakat akan mendemo keberadaan toko itu, apalagi keberadaan toko miras itu sangat dekat dengan tempat ibadah dan pusat pendidikan,” sesal warga.
Pantauan media ini, meskipun sudah disegel beberapa waktu lalu, pemilik toko miras tersebut masih melayani pembeli dan seolah-olah tidak ada masalah dengan barang haram yang dijualnya.
“Bung tulung dilengkapi konfirmasi ke Sat Pol PP kabupaten Banyuwangi,”katanya.(yud/kin).