Faktanews.co.id.– Tak sedikit warga menahan diri tidak mudik ketika aturan pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021 ini.
Koresponden melaporkan warga perantau terpaksa menunda keinginan mudik dari pada harus berjibaku ketika perjalanan menemui kendala karena banyak jalur yang dilalui diperketat penjagaan oleh aparat.
“Saya sengaja tidak mudik, larangan penjagaan sangat ketat, sekarang juga ada hp kita dan keluarga bisa saling silaturrahmi dengan keluarga dikamping lewat Video Call,” kata Sanusi perantau asal pasuruan yang menahan diri sementara di Denpasar, Bali,(7/5)
Sementara itu, dikabarkan pemudik dari Bali Alfan hanya bisa meratapi dirinya ketika untuk kedua kalinya dia gagal menyeberang dari pelabuhan Gilimanuk.
Ini upaya menindak lanjuti kegagalan sebelumnya yang dia harapkan menjadi pembuka rasa rindu kepada anak dan istrinya dikampung tempat tinggalnya.
Namun Kepolisian Kawasan Laut Gilimanuk seperti dilansir Kompas.co tak bisa berbuat banyak harus menjalankan tugas menghentikan, menurunkan Alfan dan sepeda motornya agar kembali (putar balik) karena larangan mudik telah diberlakukan.
Sebelumnya, Pemudik dari Bali berusia 29 tahun ini sempat menangis menahan kangen ketika ditemukan seorang truck Rahman yang suka rela mempersilahkan dirinya menumpang gratis.
Alfan mengaku baru bisa pulang untuk mudik setelah menerima gaji dan ingin pulang bertemu anaknya yang sakit sementara setahun ini belum pulang kampung.
“Saya sudah sampai pelabuhan, tapi disuruh pulang balik. Saya balik lagi karena ketemu truk untuk ke Jember dan saya ikut,” ungkapnya kepada wartawan.(6/5).
Bersembunyi di truck serta menaikkan kendaraan roda duanya di bak truck lalu ditutup terpal dia pikir jalan satu-satunya dia bisa lolos menyebrang naik kapal laut menuju pelabuhan ketapang Banyuwangi.
Siang sekitar pukul 12.00 truck yang ditumpangi sudah sampai di dermaga Gilimanuk.
“Ditutup terpal agar tak terlihat petugas,”kata Alfan yang harus putar balik karena larangan mudik telah diberlakukan.
Alfan merupakan salah satu contoh seakan mewakili jeritan rakyat kecil awam yang harus menerima kebijakan larangan mudik.
Seperti diketahui, terhitung mulai hari ini, Kamis 6 Mei, pemerintah melarang mudik dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk melayani kegiatan mudik. Dengan kata lain, mudik dilarang.
Larangan pengoperasian moda transportasi untuk mudik berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (6/5).
Menurut pemerintah, seperti dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut.
Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
Pada peraturan ini menyebut, transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota kelurga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Kepentingan tertentu lainnya (diluar mudik) harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga berjalan seperti biasa,” kata Adita.(kom/kor/fak).