Tak Berkategori  

Bagaimana Tanggapan Masyarakat Terkait Hukuman dan Denda Yang Tak Patuh PPKM

FaktaNews.— Penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dalam menindak pelanggar PPKM Darurat dikritik Ketua Prodem Iwan Sumule.

Ketua ProDem, Iwan Sumule menilai ancaman Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, akan mengeksekusi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat.

“Tolong sebutkan PPKM diatur oleh UU apa, atau setidaknya disebut. Karena yang tak patuh PPKM diancam Luhut akan dieksekusi,”tulis dalam pernyataan tertulisnya, (5/7/21).

Iwan Sumule juga menyoroti penggunaan hukuman pelanggar PPKM dengan UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan, ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 Jt.

Namun demikian Penggunaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina.

Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, seperti dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @Ketum ProDEMnew.

Ancaman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut menurutnya  seolah tak membaca poin dalam UU yang menjelaskan hak-hak warga yang dikarantina.

“Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak² warga yang dikarantina? Rasa²nya pingin ku tumbuk mulutnya itu,” cuitnya

Iwan meminta agar pemerintah tak sewenang-wenang.

Sementara itu, nitizen sepertinya menilai pejabat dan media terlalu berlebihan dalam penanganan kaitan dengan Corona.

“Oh media oh para pejabat sungguh hiduplah dengan bijaksana saya rakyat biasa bingung jika banyak ini itu tak menentu ☺,” kata akun pak Han.

Baca juga:  Bawang Putih dan Madu, Jurus Ampuh Anti Diabetes dan Perkasa di Ranjang

Akun lain menanggapi PPKM dengan putus asa karena ruang keluhnya dibatasi dengan tajamnya hukum untuk rakyat.

“sdh banyak sebenarnya klo mau di kliping yg bikin rakyat marah…,” Kata akun musa

“Banyak yg marah, mau protes kena pasal prokes 4 thn kan gawat.iarmita68.

Seperti diketahui sebelumnya, Aturan PPKM Darurat sudah berlaku di Jawa – Bali mulai 3 – 20 Juli 2021.

Praktis bagi Masyarakat di 122 Kabupaten/kota yang ada Di Jawa Bali yang tak patuh dengan aturan PPKM teracam sanksi pidana dan denda.

Bahkan bagi kepala daerah yang tak menjalan PPKM darurat juga mendapat sanksi.

“Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan pengetatan selama PPKM Darurat dan ketentuan 2 di atas dikenakan sanksi administrasi, dimulai dari teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” katanya melalui konferensi pers virtual, (1/7/21) Kamis lalu.(*tw/cor/red/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *