FaktaNews.-(Jakarta)– Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku efektif per 27 Oktober 2021.
Dalam aturan baru itu, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen sebelum perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, berdasar SE 90/2021 tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya, dilansir media Minggu (31/10/21).
Lebih jauh, Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” katanya. (Sop/anm/kin).