FaktaNews.-(Jakarta)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mardani H. Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/7/22).
Gugatan praperadilan politikus partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo di PN Jakarta Selatan, (27/7/22).
Dengan keputusan hakim ini maming yang sejak Selasa 26 Juli 2022 kemarin
dimasukkan dalam daftar buron KPK masih tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK sebelumnya menetapkan Mardani Maming sebagai DPO (buron) eks Bupati Tanah Tumbuh ini karena tak karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
KPK diinformasikan juga telah melakukan penggeledahan ke apartemen milik Mardani Maming di Jakarta Pusat.
Namun upaya KPK menjemput paksa Maming, belum membuahkan hasil menemukan nama yang masih tercatat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
“Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.
Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Maming yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2019–2022 itu melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Susuai agenda Hakim PN Jakarta Selatan Rabu (27/7/2022) memutus gugatan praperadilan Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018 itu.(*non/cor/kin).