Tak Berkategori  

Anji Akui Sesekali Gunakan Ganja Untuk Produktif Berkarya, Keluarga Diinformasikan Ajukan Rehabilitasi

FaktaNews.— Musisi nasional Anji
mengaku menggunakan ganja untuk membuat dirinya rileks dan produktif dalam berkarya.

Dari hasil tes urine, Musisi Erdian Aji Prihartanto itu memang dinyatakan positif menggunakan THC atau ganja.

Dalam hal ini, Anji ditetapkan sebagai tersangka Pasal 127 Ayat 1 A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/21).

Dalam pengakuan kepada Penyidik, Anji menghisap ganja sejak September 2020 namun hal itu jarang digunakan.

“Sejak September 2020, tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari,” kata Ady Wibowo.

Untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Anji resmi jadi tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Polisi Masih melakukan pengejaran kepada BRO nama yang disebut Anji selaku penjual kepada dirinya.

Anji yang juga dihadirkan sebagai tersangka pemakaian dan kepemilikan ganja pada Konferensi pers itu, meminta maaf untuk semua pihak yang telah kecewa akibat kejadian terungkapnya dia sebagai pengguna Narkotika ganja.

Lebih jauh Anji berjanji akan tetap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca juga:  Video Mesum Mirip Gisella Kembali Terulang

“Akan saya jalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut aturan, Doakan supaya saya bisa menjalani ini dengan baik,” kata Anji.

Sementara itu, sumber terpercaya menyatakan, pada Senin lalu, pihak keluarga Anji telah mengajukan asesmen sebagai prasyarat rehabilitasi.

Anji dijadwalkan menjalani asesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat, Kamis (17/6/21).(*kor/koc/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *