Tak Berkategori  

Anggota Komisi A Hadiri Deklarasi FKPRM, Kriminalisasi Jurnalis dan Tuntutan Kesamaan Masuk Diantara 7 Kesepakatan

Faktanews.co.id.-(Jember)– “Saya di komisi A DPRD Jawa Timur, mari kita komunikasi lebih lanjut setelah deklarasi,” Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim, Karimullah Dahrujiadi.

Pernyataan ini disampaikan Karimullah saat menghadiri deklarasi Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, di pantai Watu Ulo Jember,(25/10/20).

Tidak itu saja, Karimullah menyanggupi ketika didaulat menjadi penasehat organisasi kumpulan para pimpinan redaksi yang diketuai mantan redaktur harian Bhirawa Surabaya dan penulis lepas di Harian Surabaya Post, Koran Mingguan Mutiara Jakarta Agung Santoso tersebut.

Diketahui deklarasi FKPRM Jawa Timur dijember merupakan tindak lanjut dari Rapat koordinasi (Rakor) sebelumnya di Kabupaten Magetan 25 September 2020 lalu yang dihadiri Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Sementara itu, dalam deklarasi ini FKPRM berlangsung lancar tanpa banyak kendala, mulai dari persiapan, proses deklarasi hingga ramah tamah.

Menurut Agung dalam deklarasi FKPRM juga mengeluarkan 7 Pernyataan kesepakatan.

Diantara kesepakatan itu, FKPRM menilai makin maraknya kejadian pelecehan, kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan atau jurnalistik.

Dalam hal ini FKPRM membentuk asosiasi Advokat (pengacara) untuk melindungi jurnalistik baik dalam aktivitas kewartawanan di lapangan maupun aktivitas Redaksional perusahaan pers dalam mengelola karya jurnalistik.

“Pembentukan Asosiasi Advokat Media akan ditindak lanjuti dengan MoU kesepakatan kepolisian,” jelas Agung.

Selain itu FKPRM dalam pernyataannya menyebut, belanja Media instansi pemerintah utamanya ditingkat Provinsi hingga didaerah kabupaten/walikota tidak ada perbedaan.

“Tidak membedakan antara media kecil dan media Besar,” katanya.(pre/kin).

Baca juga:  Dibantu Pengawalan Ketat TNI Polri, Rutan Perempuan Pindahkan 20 Napi, Karena Apa?