Tak Berkategori  

Anggota Kepolisian SR Yang Ditugaskan Di KPK Ditangkap Meminta Dana Rp 1,5 M

Faktanews.co.id.– AKP SR anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa main patgulipat berlabel tugasnya menyusul dirinya tertangkap.

SR (AKP Stepanus Robin Pattuju) melakukan upaya pemerasan dilakukan dengan iming-iming kasus yang ditangani dapat dihentikan, Informasinya SR meminya dana sampai Rp1,5 miliar

Tak tanggung-tanggung dia ditangkap langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi tempat asalnya Kepolisian.

AKP AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa 20 April 2021 Dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Pihak kepolisian juga akan menjalin koordinasi dengan komisi antirasuah tersebut untuk kelanjutan penanganan perkara itu.

“Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” kata Sambo

Kemarin sore di grup-grup WA pegawai KPK menyesalkan sikap AKP Stepanus Robin Pattuju yang berani mencederai kepercayaan publik berimbas kepada KPK.

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa ini.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menindak pelaku dugaan pemerasan meskipun dari internal lembaganya.

Koresponden faktanews.co.id  dilapangan menyebutkan, Dewan Pengawas KPK memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa ini.

Baca juga:  Hari Ini Tepat 23 Tahun Pengunduran Diri Soeharto, Cendana Jadi Penonton Perubahan Dinamika Politik

Hasil penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara atau ekspose di forum pimpinan.

“KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku (SR),”  kata Firli kepada wartawan melalui pesan tertulis.(*lin/kor/fak).

Penulis: KorespondenEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *