Tak Berkategori  

Anggota DPRD Jember Ditahan, Buntut Ngebut Pakai Mobil Mewah Berujung Pukulan

Faktanews.co.id.-(Jember)–Anggota DPRD JemberIB harus masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember sebagai tahanan selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 kedepan.

IB ditahan karena dikhawatirkan  melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya atau mengulangi perbuatannya lagi.

IB ditahan setelah menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cendana PN Jember pada Rabu pukul 10.30 WIB.

IB ditahan berdasar penetapan Majelis Hakim yang menangani perkaranya saat agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.

“Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto dalam keterangannya dikutip media (10/6).

Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, IB tidak ditahan saat dalam penyidikan.

Agus menjelaskan, penetapan IB menjadi tahanan merupakan kewenangan Majelis hakim pengadilan Jember dan Jaksa selaku eksekutor harus melakukan perintah tersebut.

“Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim,”jelasnya.

Diketahui, anggota dewan IB menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Dodik Wahyu Rianto ke Mapolsek Patrang Januari 2021 Lalu

Kasus itu diawali cekcok mulut Anggota Dewan Jember Imron Baihaqi (IB) dengan Dodik Wahyu Rianto terjadi pada 31 Januari 2021 pada pukul 19.45 WIB.

Baca juga:  Peluncuran Angklung Kromatis Khas Banyuwangi Digelar Bertepatan Dengan Hari Musik Nasional

Lokasi perkara berada di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Saat itu Imron Baihaqi mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan kencang.

Dodik yang ketika itu berada di pos satpam menegur Imron Baihaqi agar pelan-pelan mengendarai mobil.

Anggota DPRD Jember asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih bernopol W 1023 PY itu kemudian menghampiri Dodik.

Imron Baihaqi dan Dodik sempat beradu mulut sebelum akhirnya Imron Baihaqi emosi mendorong Dodik hingga berlanjut dua pukulan tangan kanan mendarat dibagian wajah Dodik.

Dodik Wahyu Rianto (38), diinformasikan merupakan Ketua RT di Perumahan Bernardy Land, Jalan Cendrawasih, Lingkungan Puring, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Usai dilerai warga sekitar lokasi kejadian meninggalkan lokasi kejadian namun IB kembali menemui Dodik untuk mengambil foto seraya mengucapkan kalimat mengancam.

Berdasar visum dokter dr Soebandi Jember, daun telinga kiri korban mengalami memar, dan luka lecet di telinga kiri Dodik.

Akibat Penahanan ini, IB harus menerima resiko meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur.(*me/kor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *