Tak Berkategori  

Anggota DPR RI PDIP Ribka Tjiptaning : Memaksa Divaksin Melanggar HAM

Faktanews.co.id.– Ditengah opini Wajib Vaksin Covid-19 Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning membuat sejumlah pernyataan kontroversial dalam rapat kerja Komisi IX pada Selasa (12/1).

Ribka tegas menolak untuk divaksin covid-19 seakan melawan arus penggiringan opini publik yang masif dilakukan pemerintah atau pihak lain, bahkan menggunakan instrumen media, baik media massa atau media online

Dari pada divaksin covid-19 Dia menyebut memilih membayar denda seperti peraturan yang berlaku.

“Kedua, kalau persoalan vaksin saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih. Misalnya hidup di DKI Jakarta semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta mending saya bayar,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Ribka mengisyaratkan masih meragukan vaksin Covid-19. Berkaca dari pengalaman pemberian sejumlah vaksin lainnya serta sikap dirinya sejak awal mengkritisi kebijakan solusi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dia mengaku sebelumnya kebijakan penanganan Pandemi akan berbuntut berbisnis Vaksin dan negara menurutnya tidak boleh berbisnis kepada rakyatnya.

“Saya yang pertama bilang saya yang pertama menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM, tidak boleh memaksa begitu,” katanya.

Baca juga:  Setelah 33 Tahun Absen. Timnas Wanita Kalah Telak Dari Australia Kini Bersiap Melawan Thailand dan Filipina