FaktaNews.-(Batu)– Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 1×24 jam terduga pelaku penganiayaan balita berinisial WK alias Katok berhasil diamankan.
Menurut Nyoman Yogi Hermawan, pihaknya dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur CR yang terjadi di Junrejo, Kota Batu. Selasa (26/10/21).
Korban CR merupakan anak NS. Sementara pelakunya WK merupakan pacar dari Ibu korban.
“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Yogi.
Dalam penyidikan terungkap, Katok menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR.
Katok melampiaskan emosi terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikannya.
Tidak hanya itu, kata Kapolres, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok.
Katok juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis.
Sementara itu, YN (37) paman korban mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan membawa balita berusia 2 tahun ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan perawatan, Pada hari Sabtu 23 Oktober 2021).
“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar dan segera membawa korban ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” terang Yogi.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegasnya.
“Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala,” kata Yogi.(*IY/ji/kin).