Tak Berkategori  

Alasan Irjen Polisi Napoleon Tak Terima Islam Dihina dan Siap Tanggung Resiko Karena Aniaya Mohammad Kace

FaktaNews.-(Jakarta)– Isu penganiayaan terhadap tahanan tersangka penistaan Agama Muhammad Kace diakui kebenarannya oleh pelakunya Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Melalui surat terbuka terpidana 4 tahun kasus suap penghapusan Red Notice Buronan Djoko Tjandra itu memberikan berbagai alasan kenapa dia melakukan penganiayaan.

Napoleon diduga menganiaya Kace di dalam sel Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Muhammad Kace pelaku pelecehan agama Islam yang saat ini jadi tersangka dan ditahan Mabes Polri usai penangkapannya di Bali beberapa waktu lalu.

Dari bunyi kalimat isi surat terbuka, alasan Napoleon menganiaya Muhammad Kace dilatarbelakangi merasa tidak terima agama Islam sebagai agama keyakinannya dilecehkan.

Sementara itu Kace sempat viral dalam video-video yang melecehkan Allah, Nabi dan Qur’an.

“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” kata Napoleon dalam salah satu bagian isi surat terbuka, yang beredar di media 19 September 2021.

Berikut isi surat Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.

“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya,” isi kalimat pembuka surat terbuka Napoleon yang beredar dikalangan media, 19 September 2021.

– Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin

Baca juga:  Menolak Hadir Di Istana, Penghargaan Jasa Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo Akan Dikirim

– Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.

– Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

– Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu.

-Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya.

Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita.

Hormat dan Salamku.

Napoleon Bonaparte alias Napo Batara.

Inspektur Jenderal Polisi.

Terkait kejadian penganiayaan itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, membenarkan terlapor dalam laporan Polisi yang dibuat oleh M Kece adalah seorang jenderal bintang dua tersebut.

“Napoleon Bonaparte,” ucap Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September 2021.

Dalam catatan digital diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006.

Dalam karirnya, Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011 dia menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Tahun 2012 Napoleon memegang jabatan Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga:  74 Guru Besar Perguruan Tinggi Bereaksi Atas SK Non Aktif 75 Pegawai KPK

Mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020 Napoleon sempat menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri sebelum akhirnya tersandung kasus suap dalam terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra yang membuat dirinya hingga saat ini menjalani hukuman selama 4 tahun.

Napoleon disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*kor/cor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *