Faktanews.co.id.– Publik Banyuwangi seakan menjadi saksi kelanjutan perlakuan istimewa tiga Pelaku pesta Sabu Banyuwangi oknum polisi Polsek Glagah inisial R, bos benih lobster inisial WN dan oknum kades MM yang akhirnya mendapat Assesment.
Belakangan publik kembali terkejut salah satu pelaku yang sedang menjalani Assesment diketahui pulang kerumahnya bahkan terlihat halal bi halal bersama sesama Kepala Desa lainya.
Foto silaturahmi sang oknum kades di Kecamatan Wongsorejo inisial MM nampak di rumah adiknya yang juga seorang anggota DPR RI viral di medsos.
Masyarakat mengetahui, oknum kades berinisial MM saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Widiodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
Dan kabarnya beralasan akibat ulahnya Dr Radjiman Widiodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang mempengaruhi pasien yang lain, MM saat ini dalam Assesment berstatus pasien rehabilitasi narkoba di Lembaga Rehabilitasi Sosial KP2M Jember.
Aktivis dan pers dan masyarakat sejak awal melihat ada perlakuan istimewa kepada ketiganya.
Aktivis Helmi Rosyadi mengatakan, perlakuan istimewa ketiganya termasuk kepada oknum Kades inisial MM bisa dilihat.
Ketika MM yang adik politikus Senayan asal Banyuwangi itu sempat diantar pulang dengan pengawalan khusus dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit keras.
Beberapa hari kemudian MM dengan kedua teman pesta sabu R (oknum Polisi) dan Wn Bos Benih Lobster dibawa ke Surabaya dan dikawal langsung oleh Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi (saat itu) Kompol Ponzy untuk menjalani assesment rehabilitasi.
Meski menuai kritikan keras dikalangan masyarakat proses pengajuan rehabilitasi tetap lanjut dengan alasan diatur oleh Undang-Undang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba diperbolehkan mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan barang bukti dibawah 1 gram.
Sorotan hak assesment merupakan beda perlakuan dengan pelaku pemakai Narkotika lain yang tidak mendapat hak assesment.
Banyak para pelaku lain dengan barang bukti di bawah 1 gram tetap disidangkan dan menjalani hukuman.
“Adanya perlakuan istimewa kepada ketiga pelaku tersebut membuat publik bertanya-tanya bagaimana prosedur rehabilitasi yang benar sesuai ketentuan hukum,”kritik Helmi yang juga ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM).
Helmi juga mempertanyakan apakah prosedur rehabilitasi memperbolehkan pasien berinteraksi bebas dengan orang lain?
”Selama ini penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul keatas, apa karena ketiga tersangka pesta narkoba adalah oknum kepala desa, pengusaha dan polisi sehingga mendapat perlakuan istimewa,” protes Helmi
Helmi mengatakan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, hukum harus adil diberlakukan kepada sesama warga negara.
“Saya akan mengirimkan surat protes kepada Kapolri, BNN, Kapolda dan BNNP atas viralnya foto silaturahmi oknum kades inisial MN padahal sedang menjalani rehabilitasi” pungkas Helmi