Fakta News.— Arya Wedakarna MWS harus menerima konsekwensinya ketika dirinya menyoal pakaian kerudung wanita beraktivitas dalam pekerjaan, Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Bali tersebut akhirnya diberhentikan dari jabatannya dan keanggotaan.
Ini menyusul kabar Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan anggota asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS.
Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
Arya diduga melakukan penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
Ini buntut dari anggota DPD Bali yang juga dikenal sebagai personal grup band FBI beberapa waktu lalu membuat keresahan keanekaragaman keyakinan beragama di Indonesia dengan menyoal wanita berjilbab saat menjalankan aktivitas.