Faktanews.co.id.- Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, Drs. Agung Santoso mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media sangat diperlukan untuk spirit penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Agung menjelaskan, Jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan tidak lepas dari kaidah hukum yang memayunginya, yakni Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kalaupun nanti ada kesalahan penulisan oleh para jurnalis, harus di jawab dengan bahasa, bukan di balas pelecehan atau kriminalisasi terhadap Jurnalis,” kata Agung yang juga Ketua MOI Jawa Timur, Sabtu (23/1/21).
Agung yang terus bersemangat berkunjung dibeberapa daerah di Jawa Timur berharap, kedepan ada sinergi solid antar Jurnalis maupun Media dan Praktisi hukum untuk benar-benar melihat pers sebagai tempat berkarya untuk mengekpos informasi termasuk kritik social yang terjadi sebagai bagian demokrasi.
“LBH Media ini akan membantu para jurnalis jika suatu saat berbenturan dengan hukum, mengingat tidak sedikit Jurnalis yang di kriminalisasi,”jelasnya.(*kin).