Tak Berkategori  

Agung: FKPRM Wadah Berbadan Hukum Yang Bisa Lakukan Pendataan Perusahaan Pers

Faktanews.co.id.-(Surabaya)– Dalam melaksanakan Pendataan Perusahaan Pers, sebaiknya DP Dewan Pers (DP) melibatkan dan bekerjasama dengan (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur.

Ini disampaikan Ketua (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, Agung Santoso, menyusul surat dari Dewan Pers , nomor 800/DP/K/VIII/2030, perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Daerah Kab/Kota Cq.Sekretaris Daerah tertanggal 26 Agustus 2020 lalu jangan disalah artikan menjadi Verifikasi.

“Dewan Pers telah melakukan tupoksinya dengan melakukan pendataan setiap tahun, sehingga akan diketahui berapa jumlah media yang sudah di data tapi bukan untuk verifikasi,”kata Agung dalam pers realasenya kepada para pemimpin redaksi media di Jawa Timur,(28/9/20).

Agung berharap, pendataan perusahaan pers juga bisa melibatkan FKPRM, karena menurut Agung sebagai wadah berbadan hukum yang sudah mengerti situasi dilapangan.

“FKPRM ada, eksistensi FKPRM baru saja diwujudkan dalam bentuk Raker di Magetan selama dua hari (25-26 September 2020),”terangnya.

Agung menjelaskan, semua anggota FKPRM sudah berbadan hukum, ada penanggung jawab redaksi/pemimpin redaksi yang bisa di cek pada medianya.

“Layaknya perusahaan bergelut dibidang media (pers), semua anggota FKPRM sebagai perusahaan pers punya kantor redaksi dan punya berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan perlindungan hukum,”jelas mantan redaktur media harian Bhirawa di Surabaya ini.

Agung menambahkan DP bukan sekedar melakukan pendataan tapi juga pembinaan.

“(Dewan pers, jangan mengeluarkan aturan berlindung dalam sebuah undang-undang kalau tidak tahu kondisi di lapangan, maka itu hanya sekedar retorika,’ujarnya.(*).

Baca juga:  Hari Ini Tepat 23 Tahun Pengunduran Diri Soeharto, Cendana Jadi Penonton Perubahan Dinamika Politik