Faktanews.co.id.-(Sulsel)– Asrul Jurnalis (Wartawan) berita.news menjalani sidang kedua dengan agenda Pembacaan Eksepsi (Penolakan/Keberatan Terdakwa). Sidang dimulai jam 11 WITA di PN Palopo,(25/3/21).
Dalam persidangan, Asrul sudah didampingi Koalisi Pembela Kebebasan Pers: YLBHI – LBH Makassar, SAFEnet dan KPJKB.
Seperti diketahui, Kasus Asrul bermula pada 14 Juni 2019, saat Muhammad Asrul diadukan ke Polisi dengan Aduan Pencemaran Nama Baik oleh Farid Karim Judas.
Asrul dikriminalisasi terkait tiga berita dugaan Korupsi yang ditulisnya di Media Online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.
Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp. 11 M’, Tertanggal 10 Mei 2019,
‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’ Tertanggal 24 Mei 2019,
Dan ‘Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp. 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas ?’ Tertanggal 25 Mei 2019.
Belakangan, Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat Aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/465/XII/2019/SPKT.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan pada 29 Januari 2020, pukul 13.05 WITA.
Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh Kepolisian.
Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.
Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh Penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel selama 36 hari.
Mulai 16 Maret 2021, kasus Asrul mulai disidangkan. Jaksa mendakwa Asrul dengan pasal berlapis:
- Berita bohong – Pasal 14 UU No 1/1946.
- Ujaran kebencian – Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
- Pencemaran nama – Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ancaman pidana bagi Asrul bila terbukti bersalah, maksimal 10 tahun.
Dalam siaran persnya kuasa hukum Asrul mengatakan, Polisi dan Jaksa telah mengabaikan Surat dari Dewan Pers yang menjelaskan berita yang ditulis Asrul adalah Produk Karya Jurnalistik yang mekanisme Sengketanya lewat Dewan Pers, dan bukan lewat Pengadilan Pidana.*
(Red/LBH Makassar)