Fakta News.-(Banyuwangi)– Pemkab Banyuwangi me_Review Regulasinya di Bidang Tata Ruang menyusul Perubahan Regulasi Tata Ruang setelah UU Cipta Karya dibarengi PP 21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Seperti daerah lain, rencana detail tata ruang (RDTR) juga dibutuhkan di Kabupaten Banyuwangi.
Kawasan RDTR berkaitan dengan semangat kemampuan Banyuwangi yang sudah berubah wajah dan mengalami perkembangan pertumbuhan yang begitu pesat.
RDTR bertujuan perencanaan struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW dan acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang.