Fakta News.-(Banyuwangi)– Verifikasi permohonan isbat dilaksanakan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi di Hall Hotel Tanjung Asri Banyuwangi, Jumat (02/12/22).
Dari jumlah 41 pasangan yang mengajukan, sebagian besar diterima atau dikabulkan, tercatat hakim pengadilan agama Mengabulkan 36 pasang.
Sedangkan beberapa pasangan permohonan isbat nikah masal tidak dikabulkan.
Pasangan yang tidak dikabulkan tersebut menurut penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi dikarenakan tidak menenuhi hukum pernikahan.
Hadir dalam Isbat Nikah terpadu tersebut selain Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang melaksanakan sidang isbat nikah ditempat.