Tak Berkategori  

332 THL Termasuk Puluhan Nakes Tak Diperpanjang Kontrak, 71 Pensiun, 61 Orang Diangkat

THL Banyuwangi

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Dari Total Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2021 terdapat pengurangan jumlahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan 332 orang THL yang tidak diperpanjang (diputus) hubungan kerjanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, karena tidak lolos seleksi.

“Total THL yang tidak lolos seleksi sehingga kontraknya tidak diperpanjang sebanyak 332,” ungkapnya dikutip media via selulernya Sabtu (27/02/2021).

Hingga saat ini belum ada kejelasan seleksi yang dimaksudkan termasuk terkait informasi 80 orang tenaga nakes yang juga tidak diperpanjang kontraknya.

Hanya saja menurutnya dari THL 332 yang tidak diperpanjang kontraknya terdapat 71 orang karena telah pensiun.

Di informasikan pula, dalam kaitan THL terdapat 61 orang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.

Secara keseluruhan, tahun ini THL di Pemkab Banyuwangi berkurang sebanyak 464 orang.

“(Jadi) dari jumlah THL keseluruhan sebanyak 4602 orang, saat ini menjadi 4138 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Widji Lestariono (Rio) terkait puluhan orang THL di Satkernya yang tidak diperpanjang kontraknya.

Terkait kejelasan jumlah itu merupakan tenaga kesehatan dari tenaga medis atau tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas dan sebagian lainnya bekerja di Rumah Sakit milik pemkab, Banyuwangi, menurut Rio hal itu kewenangannya pihak terkait.

Baca juga:  Puskaptis Meradang Bupati Banyuwangi Sempat Sepakati Pembagian Wilayah Kawah Ijen Dengan Bondowoso

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, menjelaskan, tidak diperpanjang kontrak kerja THL dibeberapa satker Pemkab Banyuwangi termasuk tenaga kesehatan hal itu dalam rangka penataan THL secara menyeluruh di Pemkab, Banyuwangi.

Terkait masih musim Pandemi Covid-19 jumlah dan analisa kebutuhan nakes, hal tersebut menurutnya sudah diatur di dalam Permenkes.

“Program ini dalam rangka penataan karyawan/karyawati THL secara komprehensif,” jelasnya, (26/02/21).

Namun demikian menurut pejabat teras Pemkab, Banyuwangi yang sempat ditunjuk menjadi Plh Bupati Banyuwangi ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa melakukan pengusulan THL kembali bila dirasa sangat dibutuhkan.(bu*/ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *