Fakta News.– Gubuk – gubuk (barak) yang diduga dijadikan tempat untuk mengkonfirmasi narkoba dibakar dalam menyusul Tim gabungan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (07/8/24) sekira pukul 16.00 wib.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 2 (dua) orang laki – laki atas nama M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) orang perempuan atas nama Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Sintis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol
Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengatakan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk – gubuk (barak) yang diduga dijadikan tempat untuk mengkonfirmasi narkoba.
“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” ucap Kanit Reskrim.