
Suhaili
Faktanews.co.id. (Banyuwangi) – Dihadapan Majelis Hakim PN Banyuwangi dipimpin Bawono Effendi dan dua hakim anggota, Abdul Rasyid dan Ketut Somanasa . Suhaili juru sita pengadilan negeri banyuwangi yang terjerat dan menjadi terdakwa sabu-sabu dituntut 1 tahun penjara (kemarin 13/2) oleh Jaksa Penuntut Umum Semu SH.
Sebelumnya Suhaili di duga melanggar Pasal 112 Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Itu berarti, Suhaili dijerat pasal pengedar narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara plus Pasal 127 UU Nomor 25 Tahun 2009.
Namun belakangan suhaili hanya dikenakan pasal terakhir yaitu Pasal 127 UU Nomor 25 Tahun 2009.dengan bukti kepemilikan paket sabu-sabu 0,11 gram.
Kronologinya, pada 30 sepetember 2013 satnarkoba banyuwangi menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu (SS). Polisi menangkap Bambang Untoro 49,warga di Kampung Mandar, Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi. perkaranya ditangani oleh jaksa Amir Nurrahman SH.
pada pengembangan penyidikan Polisi akhirnya menangkap suhaili 54,perkaranya ditangani Jpu Semu SH.(Makin/Fn)